Nikah Siri Berikut Pemahaman, Hukum, Syarat Supaya Sama sesuai Ketentuan agama

Nikah Siri ialah Pernikahan jadi kejadian penting yang tidak terlewatkan buat mayoritas orang. Oleh karenanya, banyak orang-orang yang rayakan pernikahannya itu untuk perlihatkan posisi baru mereka menjadi pasangan suami istri. Di Indonesia, pernikahan mesti sah di mata negara serta agama. Tetapi, ada sekian banyak orang yang cuman mengerjakan pernikahan di balik tangan atau umum diketahui istilah nikah siri.

Nikah siri dapat disebut jadi bentuk pernikahan yang tengah dilakukan berdasar pada hukum agama, namun tak diinformasikan pada masyarakat dan tidak terdaftar sah di Kantor Soal Agama (KUA) serta Kantor Catatan Sipil. Dalam kata lain, nikah siri yakni pernikahan yang resmi secara agama, tetapi tak syah di mata hukum.

Di golongan ulama sendiri, hukum berkaitan nikah siri masih tetap ada kontra dan pro. Beberapa memiliki pendapat kalau nikah siri diperbolehkan serta bisa saja dilaksanakan asal bermaksud khusus dan patuhi syarat dan rukun menikah dalam Islam. Juga ada yang melihat jika nikah siri itu tidak boleh karena mudharat-nya semakin banyak.

Nikah siri adalah nikah yang tak dicatat di pemerintahan, di dalam masalah tersebut Kantor Pekerjaan Agama (KUA). Maka dari itu, tidak memiliki kemampuan hukum ditambah di ibu serta anaknya. Pernikahan siri atau pernikahan pendataan hukum ditetapkan selaku pelanggar hukum.

Karena, hal semacam itu bisa menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946, yang menyebutkan kalau tiap pernikahan mesti diamati oleh karyawan pencatat pernikahan dan itu diikuti sangsi berbentuk denda dan kurungan tubuh.

A. Umumnya pernikahan siri miliki ciri-ciri berikut ini :

1. Pernikahan tiada wali

Pernikahan tanpa wali yaitu pernikahan yang tengah dilakukan dengan rahasia lantaran faksi wali wanita tak sepakat atau lantaran memandang syah pernikahan tanpa wali atau karena hanya ingin menurutkan hasrat syahwat semata tiada mengacuhkan ketetapan syari’at Islam.

2. Pernikahan yang disembunyikan karena penilaian-pertimbangan khusus /H3

Misalkan lantaran takut tersedianya stigma negatif dari warga yang udah memandang pemali pernikahan siri atau karena alasan-pertimbangan yang ruwet yang lain memaksakan seorang buat rahasiakan pernikahannya.

3. Nikah siri dalam penglihatan agama dibolehkan sejauh beberapa hal sebagai rukunnya tercukupi /H3

Dalam perihal tersebut, semua sejumlah hal yang dibolehkan sepanjang saat melaksanakan atau jalani pernikahan itu sedikit mudharat/ effect jelek yang berlangsung. Akan tetapi bedanya yakni tak punya bukti asli kalau udah menikah. Lewat kata lain, tidak miliki surat syah jadi seseorang penduduk negara yang punyai posisi yang kuat dalam hukum. Nikah siri kendati dalam legal Islam dapat diresmikan, tapi dalam legal negara tidak dapat syah.

B. Nikah Siri Menurut Hukum Islam

Nikah siri selaku pernikahan secara rahasia sebetulnya tidak boleh oleh Islam lantaran Islam larang seorang wanita buat menikah tiada setahu walinya. Ini berdasar pada hadist nabi yang dikatakan oleh Abu Musa ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda ;

“Tidak syah satu pernikahan tiada orang wali.”

Hadist itu didukung hadist yang lain diriwayatkan oleh Aisyah ra, sebenarnya Rasulullah saw awalnya pernah bersabda ;

“Wanita mana saja yang menikah tiada mendapai ijin walinya, karenanya pernikahannya batil; pernikaannya batil.”

Abu Hurayrah ra pula meriwayatkan suatu hadist, bahwasanya Rasulullah saw bersabda ;

“Seorang wanita jangan menikahkan wanita yang lain: Seorang wanita tidak juga punya hak menikahkan dianya. Karena, kenyataannya wanita pezina itu merupakan (seorang muslim) yang menikahkan diri sendiri.”

Sehingga bisa diambil kesimpulan jika pernikahan tiada wali yakni pernikahan yang memiliki sifat batil. Pernikahan siri terhitung perlakuan maksiat ke Allah SWT serta punya hak memperoleh ancaman di dunia. Namun, belumlah ada keputusan syariat yang terang mengenai wujud dan takaran sangsi buat beberapa orang yang terturut dalam pernikahan tanpa ada wali. Oleh karena itu, masalah pernikahan tiada wali serta aktornya bisa dijatuhi hukuman. Seseorang hakim bisa memastikan ancaman penjara, pengisolasian dan sebagainya pada eksekutor pernikahan tiada wali.

C. Nikah Siri Menurut Hukum Negara

Nikah siri dirapikan di beberapa pasal negara salah satunya:

1. Pasal 143 Perancangan Undang-Undang

Pasal 143 RUU yang cuma ditujukan buat penganut Islam ini menggariskan tiap-tiap orang yang dengan menyengaja mengadakan perkawinan tak di muka petinggi pencatat nikah dipidana intimidasi hukum banyak ragam, dimulai dari 6 bulan sampai 3 tahun serta denda dimulai dari Rp. enam juta sampai Rp. 12 juta. Selainnya menyentuh soal kawin siri, ini RUU pula mengusik kawin mutah atau kawin kontrak.

2. Pasal 144 Perancangan Undang-Undang

Pasal 144 katakan kalau tiap-tiap orang yang kerjakan perkawinan mut’ah diberi hukuman penjara selamanya tiga tahun dan perkawinannya gagal karena hukum. RUU ini pun mengontrol masalah perkawinan campur di antara 2 orang yang lain kewarganegaraan. Pasal 142 ayat 3 mengatakan, calon suami yang berwarganegaraan asing harus bayar uang agunan ke calon istri lewat bank syariah sejumlah Rp. 500 juta.

D. Type-Jenis Nikah Siri

Dari keterangan di atas, jadi bisa diartikan jika hukum syariat nikah siri yakni sebagaimana berikut:

1. Nikah siri sebagai pernikahan tiada wali

Islam terang larang wanita buat menikah dengan seseorang laki laki tak ada kesepakatan dan kehadiran wali. Perlakuan nikah siri ini tergolong perlakuan maksiat yang berdosa bila dijalankan. Eksekutor dari nikah siri ini patut memperoleh sangsi baik di dunia atau di akhirat.

2. Nikah Siri yang Dijalankan Tanpa ada Pendataan di KUA

Nikah siri yang bermakna nikah yang telah dilakukan tanpa pendataan di instansi pendataan sipil atau KUA (Kantor Kepentingan Agama). Nikah ini punyai dua hukum yang tidak sama ialah hukum pernikahan serta hukum tak menuliskan pernikahan di KUA.

Oleh maka itu, nikah siri yang saat ini dikenali dalam warga yakni nikah yang telah dilakukan syah berdasar agama tapi tidak syah di muka hukum sebab tidak terdapat bukti pendataan pada instansi pendataan sipil. Saat itu, nikah siri tanpa ada wali ialah tak syah baik di muka agama ataupun di mata hukum.

E. Posisi Anak di Nikah Siri

Seorang anak yang resmi menurut Undang-Undang, yakni dari hasil perkainan yang syah. Ini tertulis dalam Undang- Undang No. satu tahun 1974 perihal Pernikahan, pasal 42 ayat 1 : Anak yang resmi adalah beberapa anak yang dilahirkan dalam atau selaku karena perkawinan yang resmi.

Ini mengarah jika posisi anak memiliki interaksi dara dengan ke-2 orang tuanya. Dalam sejumlah kasus perihal hak anak hasil nikah siri ada kesukaran dalam pengurusan hak hukum sepeti nafkah, peninggalan ataupun akte kelahiran.

Posisi anak nikah siri tak ditulis oleh negara, karena itu posisi anak itu disebut di luar nikah. Secara agama, posisi anak hasil dari nikah siri mendapatkan hak yang sama dengan anak hasil pernikahan resmi menurut agama.

Namun demikian, perihal ini tak serasi dengan hukum yang berjalan di Indonesia. Masalah ini berlawanan perundang-undangan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1: A

F. Argumen Nikah Siri

Ada sekian banyak argumen pasangan pilih pernikahan siri, misalnya:

– Tunggu hari yang pas untuk menjalankan pernikahan tertera di KUA dengan argumen selama saat nantikan itu tidak ada perzinahan.

– Kedua pihak atau salah satunya faksi calon mempelai tidak siap dikarenakan masih sekolah/ kuliah atau masih tetap terlilit dengan kedinasan (sekolah) yang tak diperkenankan nikah lebih dahulu.

– Dari faksi orang-tua, pernikahan ini bertujuan buat terdapatnya ikatan sah serta menghindar tindakan yang menyalahi tuntunan agama seperti zina.

– Ke-2 atau satu diantara faksi calon mempelai belumlah cukup usia / dewasa, sedangkan faksi orang-tua mendambakan terdapatnya perjodohan di antara ke-2 nya. Maka masa datang calon mempelai tak lagi nikah dengan faksi lain dan dari faksi calon mempelai wanita tak dipinang pihak lain.

– Sebagai jalan keluar untuk mendapati anak bila dengan istri yang terdapat tak dianugerahi anak. Jikalau nikah dengan cara resmi akan terganggu dengan Undang-Undang ataupun ketentuan lain, baik yang tersangkut ketentuan perkawinan ataupun kepegawaian atau posisi.
– Mau tak mau seperti faksi calon pengantin lelaki ketangkap basah bersuka-ria sama wanita pujaannya. Dipicu dengan argumen tidak siap dari faksi lelaki, karenanya untuk tutup noda dilaksanakan nikah siri.

Diluar itu, juga ada yang terhambat sebab faksi wanita secara legal resmi masih tetap terlilit interaksi dengan laki laki, misalkan berpikiran jika wanita itu sudah janda secara hukum agama, akan tetapi belum mengurusi perpisahan di pengadilan.

– Melegalkan secara agama buat lelaki yang telah beristri sebab kesukaran minta ijin atau mungkin tidak berani ijin pada istri pertama kalinya atau tak terasa nyaman terhadap mertuanya.

G. Undang-Undang Perkawinan

Pada pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dikatakan kalau perkawinan adalah ikatan lahir serta batin di antara seorang pria dengan seseorang wanita buat membuat rumah tangga yang berbahagia serta abadi berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Akan halnya syahnya perkawinan tercatat dalam Pasal 2 Ayat (1) yang keluarkan bunyi seperti berikut:

“Perkawinan merupakan resmi, bila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”

Maka bisa disebutkan kalau sejauh pernikahan ditunaikan sama dengan keputusan agama yang dipercayainya, karena itu pernikahan itu dikira resmi secara hukum baik pernikahan itu dikerjakan di muka petugas yang dipilih oleh Undang-Undang ataupun tidak (siri atau di balik tangan).

Tetapi sebagai kesulitan, berkaitan pembuktian terdapatnya pernikahan itu yang menurut ketentuan perundangan cuman bisa dipastikan Cuplikan Akte Nikah yang diluncurkan oleh Karyawan Pencatat Nikah atau Cuplikan Surat Perkawinan oleh catatan sipil. Maka saat sebuah pernikahan tidak dikerjakan di depan petugas yang dipilih, maka bisa kesusahan pada pembuktian pernikahannya. Lantaran tidak tertera pada instansi yang berkuasa, sama dengan ditata dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

“Setiap perkawinan ditulis menurut aturan Undang-Undang yang berlangsung”

H. Hukum Nikah Siri di Indonesia

Di Indonesia, hukum pernikahan ditata dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 seperti berikut :

– Perkawinan ialah syah kalau dikerjakan menurut hukum masing-masing agamanya serta kepercayaannya tersebut.
– Setiap perkawinan ditulis menurut Perundang-undangan yang berlangsung.
Menurut Undang-Undang itu, walaupun udah syah dimata agama tiap perkawinan tetaplah harus terdaftar secara negara. Maknanya, nikah siri dikira tidak resmi di mata hukum Indonesia lantaran tak tersedianya akte nikah dan beberapa surat sah berkaitan keabsahan pernikahan itu.

1. Resiko Positif dan Negatif Nikah Siri

Secara hukum positif, nikah siri tidak selengkapnya sesuatu perlakuan hukum lantaran tidak tercantum sah dalam catatan pemerintahan. Anak yang lahir dari pernikahan siri dirasa tidak bisa dilegalisasi oleh negara lewat akta kelahiran.

Tiap-tiap masyarakat negara Indonesia yang melaksanakan pernikahan harus mendaftar pernikahannya ke KUA atau Kantor Catatan Sipil untuk memperoleh surat atau surat nikah.

Perkawinan cuma bisa dipastikan dokumen nikah yang dibentuk oleh karyawan pencatat nikah. Resiko hukum yang muncul dari sebuah pernikahan siri terjadi bila ada perpisahan, ialah istri kulit mendapat hak atas harta bersama bila suami tak memberikan.

Disamping itu, bila ada peninggalan yang ditinggal oleh suami lantaran meninggal, anak serta istri amat susah mendapati hak dari harta peninggalan. Jika orang suami profesinya menjadi PNS, istri ataupun anak tidak memiliki hak mendapat bantuan apa pun.

Dari sisi menyalahi hukum pernikahan di Indonesia, menikah dengan siri pula punya banyak efek negatif, terutama buat kelompok wanita. Ada sejumlah pengaruh negatif menikah siri, di antaranya:

– Faksi wanita tidak dapat menuntut hak-hak-nya menjadi istri yang udah dilanggar oleh suami sebab tak tersedianya kemampuan hukum yang masih tetap kepada keabsahan perkawinan itu.
– Keperluan berkaitan pengerjaan KTP, KK, paspor dan surat kelahiran anak tidak bisa dilayani sebab tidak tersedianya bukti pernikahan berwujud surat nikah/ buku nikah.
– Nikah siri condong membuat salah satunya pasangan, terutama suami lebih bebas untuk tinggalkan kewajibannya.
– Banyak tindakan kekerasan kepada istri
– Bisa mengubah mental anak serta istri.
– Penistaan seksual pada wanita sebab dipandang seperti pelepasan hasrat sebentar untuk golongan laki laki.
– Bakal ada banyak kasus poligami yang terjadi
– Tidak terdapatnya kepastian posisi wanita selaku istri serta ketetapan posisi anak di mata hukum atau warga.
Kecuali pengaruh negatif, ada pula pengaruh positif biarpun efek negatif akan makin banyak, di antaranya:

– Kurangi beban atau tanggung-jawab seseorang wanita sebagai andalan keluarga.
– Meminimalisasi ada sex bebas dan mengembangnya penyakit AIDS atau penyakit yang lain.
– Bisa menjauhi satu orang dari hukum zina dalam agama.
Dalam agama Islam, rukun pernikahan ada, lima, ialah:

– Terdapatnya calon pengantin lelaki
– Tersedianya calon pengantin wanita
– Wali nikah
– 2 orang saksi
– Tersedianya ijab Kabul
Kalau ke-5 rukun ini ada serta masing-masing rukun itu telah penuhi prasyaratnya, karenanya pernikahan itu udah syah berdasar agama. Berdasar keputusan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang perkawinan mesti dirasa syah menurut hukum agama.

Walau demikian, biar pernikahan ini mendapati pernyataan sah dari negara, jadi pernikahan itu mesti ditulis menurut aturan Perundang-undangan yang berlangsung. Buat umat Islam, institusi yang berkekuatan mengerjakan pendataan pernikahan ialah Karyawan Pencatat Nikah di KUA Kecamatan, baik pendataan lewat pemantauan waktu berlangsungnya pernikahan atau menurut pengesahan pengadilan buat yang pernikahannya tak ditunaikan di bawah pemantauan petinggi yang dipilih.

Nach, tersebut hukum nikah siri di Indonesia dan beberapa efek positif ataupun negatifnya. Biarpun syah di mata agama, namun nikah siri seharusnya dicegah supaya tak ada penyesalan di masa yang akan datang. Mudah-mudahan artikel berikut menginspirasimu ya!